JAMBI, iNewsKutai.id - Penolakan Ferdy Sambo atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J mendapat respons dari keluarga. Ibu dari mendiang Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengaku heran dengan sikap mantan Kadiv Propam Polri itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) lalu.
Namun, Sambo yang langsung mengajukan eksepsi atau pembelaan menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Menyikapi hal tersebut, Rosti Simanjuntak mengatakan jika orang-orang disekitar Ferdy Sambo bisa bisa memberi tahu rencana pembunuhan tersebut kepada anaknya.
Apalagi, selama bertugas, para terdakwa telah dianggap saudara oleh anaknya. Termasuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang sudah dianggap orang tua oleh mendiang Brigadir J.
"Seharusnya mereka menerima tuntutan dari jaksa, jangan sekarang baru berdalih," ujar Rosti, Kamis (20/10/2022).
Dia pun menyoroti sikap Putri Candrawathi. Dia mengaku tidak habis pikir dengan seorang istri jenderal yang tidak mengetahui tuntutan jaksa.
"Kan tidak mungkin, dia yang berada di tempat saat terjadi perencanaan terhadap pembunuhan anak aku," tegasnya.
Karena, sambungnya, selama bertugas anaknya dipercaya untuk mengurusi semua keperluan keluarganya (Putri Candrawathi). Dirinya berharap, agar para terdakwa bersikap jujur dan transparan di depan hukum.
Sedangkan ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat yakin dengan dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.
"Dari dakwaan yang dibacakan JPU itu sudah terbukti atas kematian anak kami," ujarnya.
Ini membantah statement Ferdy Sambo selama ini yang tidak ikut menembak Brigadir J saat di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Seperti statement selama ini, Ferdy Sambo tidak ikut menembak tapi dalam dakwaan JPU Ferdy Sambo ikut serta menembak. Jadi, sudah jelas ditembak bagian kepala dan pergelangan tangan sebelah kiri," tandas Samuel.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Ibunda Mendiang Brigadir J Heran Ferdy Sambo Cs Keberatan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait