JAKARTA, iNewsKutai.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis lima daftar obat sirup anak yang mengandung bahan berbahaya etilen glikol (EG). BPOM meminta instansi terkait segera menarik produk yang terkontaminasi dari pasar.
Dalam keterangan resmi yang diterima iNews.id, BPOM menyatakan telah melakukan uji lima obat sirup dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman.
"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," demikian keterangan resmi BPOM yang diterima MNC Portal, Kamis (20/10/2022)
Penarikan llima obat obat sirup mengandung zat berbahaya mencakup pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait