Kabar Baik, 133 Obat Sirup Dinyatakan Bebas Zat Berbahaya

Kiki Oktaliani
BPOM mengumumkan ada 133 obat sirup bebas zat berbahaya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kabar baik berembus di tengah larangan pemberian dan penjualan obat sirup akibat merebaknya gangguan ginjal akut pada anak. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, ada 133 obat sirup dan yang dipastikan bebas dari empat pelarut yang mencemari etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). 

Empat pelarut yang dimaksud yakni Sorbitol, Propilen Glikol, Polietilen Glikol, dan/atau Gliserin/Gliserol. Obat sirup yang dinyatakan aman yakni Aficitrin, Alerfed, Alergon, Amoxicillin Trihydrate, Amoxsan, Asterol, Avamys, dan B-Dex. 

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan dari 133 obat ini, BPOM memperluas temuan sampelnya berdasarkan sarana. BPOM menemukan 13 produk yang aman. Dari 13 produk yang aman  antara lain Bodrexin Flu & Batuk PE Sirup, Calorex Sirup, Fasidol Drops, Fermol Sirup, Fortusin Sirup, dan Promedryl Sirup Rasa Jeruk. 

BPOM juga menemukan 102 produk yang tidak mengandung 4 pelarut. Produknya adalah Cazetin, Amoxan, Alerfed sirup, Cefspan syrup, Cefacef syrup, Yusimox, Zinc Syrup, Devosix Drop dan Etamox syrup serta Cetirizin. 

Penny juga mengatakan ada 7 produk dari 102 produk yang dikumpulkan dari pasien, dimana dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai, yaitu Ambroxol HCI, Anakonidin OBH, Paracetamol Sirup dari Sampharindo, Afi Farma, Kimia Farma dan Mersifarma TM dan satu Paracetamol Drops dari Afi Farma. 

Terkait dengan empat bahan tambahan, Kepala BPOM juga menjelaskan pada dasarnya bahan tambahan dalam obat sirup anak bukan bahan yang berbahaya dan dilarang. 

Dia menegaskan, berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPOM untuk registrasi semua produk sirup obat pada anak maupun dewasa memang tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG sebagai bahan baku utama. 

Namun EG dan DEG masih ditoleransi sebagai bahan tambahan selama masih dalam ambang batas yang telah ditetapkan.  

"Keempat bahan ini bukan merupakan bahan berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Bahan tambahan ini boleh digunakan sebagai pelarut di dalam pembuatan obat,” ujar Penny, dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022). 

Penjelan BPOM terkait obat sirop yang aman ini mengacu pada kasus gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia. Tercatat telah ada 241 kasus, dan 133 pasien di antaranya dilaporkan meninggal dunia.  

Meski belum diketahui penyebab pasti, namun ada dugaan bahwa cemaran senyawa tertentu dalam obat sirop disebut menjadi pemicunya. Senyawa tersebut yakni etilen glikol dan dietilen glikol.

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : BPOM Ungkap Ada 133 Obat Sirop yang Aman, Tidak Mengandung Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol)

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network