Indikasi penyimpangan semakin menguat lantaran AA tidak membentuk tim pelaksana kegiatan dan tidak mengumumkan pengadaan dalam rencana kerja perangkat desa. Selain itu, dari pemeriksaan penyidik, laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat AA diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
"Sesuai hasil audit dari BPK, ada kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar. Setelah diperiksa, tersangka mengaku jika menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp119 juta dan sebuah mobil pick up yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait