Mendapat laporan tersebut, Polsek Loa Janan bersama Tim Alligator Polres Kukar kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya mengetahui identitas para pelaku dan melakukan penangkapan.
Para pelaku kemudian digelandang ke tahanan Polsek Loa Janan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, saat beraksi, pelaku MF (28), DFG (28) dan AA (22) ternyata berhasil memecahkan kode pin kartu ATM sehingga leluasa menguras isi rekening. Mereka melakukan penarikan uang di ATM dan agen BRI Link.
Uang hasil jarahan tersebut kemudian digunakan untuk foya-foya mulai dari membeli tiga unit sepeda motor, peralatan elektronik, hingga perhiasan emas.
"Uang hasil jarahan ini digunakan para tersangka untuk membeli handphone, perhiasan hingga sepeda motor," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait