Korban kemudian pindah dan tidur di samping istri pelaku. Namun rupanya hal tersebut tidak menyurutkan nafsu bejat pelaku. MB tiba-tiba saja menindih tubuhnya saat tengah tertidur. Korban yang kaget kemudian berusaha melawan.
"Korban kaget karena tiba-tiba merasa ada beban berat menindihnya. Ternyata itu adalah pelaku yang langsung membekap mulut dan memegang kedua tangan korban," ujarnya.
Tidak sampai di situ, korban juga diancam akan dibunuh oleh pelaku jika melawan. Pelaku akhirnya leluasa memerkosa korban.
Keesokan harinya, pelaku kembali mengulangi aksi bejatnya. MB mendatangi korban di blok hutan dan memaksa korban melayani nafsunya. Namun korban yang menolak kembali diancam hingga akhirnya menuruti keinginan pelaku.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah keluarga curiga dengan perubahan perilakunya. Korban yang biasanya ceria menjadi pendiam dan murung. Setelah didesak, korban akhirnya buka suara telah diperkosa oleh pamannya sendiri.
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Polres Berau. Penyidik Unit PPA yang mendapat laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku Minggu 13 November 2022 lalu.
"Pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait