JAKARTA, iNewsKutai.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur berinisial STS ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Rabu (14/12/2022) malam. STS diduga terlibat dalam korupsi dana hibah.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan adanya penangkapan terhadap legislator Jatim. Dia menyebut, penangkapan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk masyarakat.
Meski demikian, Firli enggan mengungkapkan jumlah orang yang diamankan. Dia hanya menyebut jika KPK turut mengamankan sejumlah uang tunai.
"Dalam OTT ini terdapat Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan beberapa orang pihak lain. Turut diamankan uang tunai sebagai barang bukti," ujarnya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Rencananya, para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut akan langsung dibawa ke Jakarta.
"KPK masih bekerja dan hasilnya tentu akan disampaikan saat konferensi pers," kata Firli.
(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, Ketua KPK: Dugaan Korupsi Dana Hibah)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait