BANDUNG, iNewsKutai.id - Harapan korban binary option Quotex mendapatkan ganti rugi dari terdakwa Doni Salmanan, menguap. Sebaliknya, crazy rich Bandung itu tampaknya akan tetap kaya raya setelah keluar dari penjara.
Penyebabnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memerintahkan penyidik mengembalikan seluruh aset sitaan dan tidak mewajibkan Doni membayar uang ganti rugi.
Hal itu tertuang dalam sidang vonis yang dipimpin hakim ketua Achmad Satibi, Kamis (15/12/2022). Dalam putusannya, hakim hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara pada afiliator Quotex tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim, Achmad Satibi.
Hakim juga membebaskan Doni Salmanan dari kewajiban mengembalikan kerugian korban binary option Quotex yang ditaksir mencapai Rp28 miliar. Hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Kejari Bandung menuntut Doni Salmanan hukuman 13 penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian korbannya sebesar Rp17 miliar.
Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan JPU mengembalikan seluruh aset Doni Salmanan yang menjadi barang bukti mulai dari mobil dan motor mewah, uang tunai miliaran rupiah, sertifikat rumah dan barang lainnya.
Hakim beralasan, aset yang diperoleh sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan hasil dari tindak pidana karena regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Menanggapi vonis tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyatakan banding atas putusan hakim tersebut karena sangat jauh dari harapan JPU.
Kejari Kabupaten Bandung memiliki waktu tujuh hari untuk menyusun memori banding ke pengadilan tinggi.
"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," tegasnya.
(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Harus Bayar Kerugian Korban)
Editor : Abriandi
Artikel Terkait