get app
inews
Aa Read Next : Nilai Komersial Rendah Diduga Jadi Alasan Megaproyek IKN Nusantara Sepi Peminat

Kekayaan Diduga dari Hasil Penipuan Platform Quotex, Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan

Rabu, 09 Maret 2022 | 12:28 WIB
header img
Doni Salmanan saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNewsKutai.id - Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex dan kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Crazy rich Bandung itu tidak hanya terancam hukuman 20 tahun penjara namun juga berpotensi dimiskinkan. Alasannya, kekayaan yang selama ini dipamerkannya diduga berasal dari hasil penipuan Quotex dan pencucian uang.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan akan melakukan penyitaan serta tracing terhadap aset-aset crazy rich Bandung itu. 

"Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka," tegas Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022). 

Selain menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim juga menyita barang bukti berupa ponsel pintar iPhone 13 dan akun YouTube milik tersangka. Selain itu, penyidik juga menyita email milik Doni.  

"Jadi yang disita iPhone 13 milik tersangka, kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan. Kemudian dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," jelasnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekening atas nama Doni Salmanan serta bukti transfer. "Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw, terakhir 1 buah flashdisk yang berisi File hasil download video YouTube King Salmanan," katanya.

Sebelumnya, Doni ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 13 jam. Dia juga disodorkan 90 pertanyaaan. Usai pemeriksaan para saksi, ahli, ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban. Penyidik melakukan gelar perkara. 

Ramadhan menambahkan, Doni Salmanan akan diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. 

Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut