Siap-Siap, Harga Rokok Naik Tahun Depan

Michelle Natalia
Harga rokok dipastikan kembali naik tahun depan seiring kenaikan tarif cukai. (Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto)

Menurutnya, besaran alokasi DBH CHT akan diberikan sebanyak 50 persen untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja industri tembakau yang terdampak.  

"Adapun untuk bidang kesehatan, DBH CHT dialokasikan sebesar 40 persen dan DBH CHT untuk bidang penegakan hukum sebesar 10 persen," tuturnya. 

Kebijakan tarif cukai berupa sigaret akan berlaku untuk 2023 dan 2024. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perumusan kebijakan CHT setiap tahunnya dan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan seluruh stakeholders terkait.

Adanya penerimaan negara yang berasal dari penyesuaian tarif ini akan disalurkan kembali untuk masyarakat terdampak dalam bentuk DBH CHT. 

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Sri Mulyani Sebut DBH CHT Jadi 3 Persen)

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network