JAKARTA, iNewsKutai.id - Kriminolog Prof Muhammad Mustofa meragukan klaim terjadinya pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J. Alasannya, tidak ada hasil visum yang menguatkan tuduhan tersebut.
Hal itu disampaikan Prof Mustofa saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (19/12/2022). Dalam keterangannya, Mustofa menyatakan jika Ferdy Sambo sebagai perwira tinggi polisi seharusnya mengetahui secara rinci apabila memang telah terjadi pemerkosaan.
Menurutnya, Ferdy Sambo yang berlatar penyidik seharusnya mengetahui peristiwa pemerkosaan membutuhkan alat bukti, saksi, dan hasil visum.
"Sebagai seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan lebih dari satu alat bukti dan saksi. Harus ada visum. Tapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan," kata Mustofa.
"Artinya kalau tidak ada alat bukti berarti tidak bisa menjadi motif?" tanya Jaksa Penuntut Umum.
"Tidak bisa," kata Mustofa.
Keterangan kriminolog itu rupanya membuat Ferdy Sambo berang. Meski tidak menjelaskan kenapa tidak mendalami pengakuan Putri Candrawathi, namun mantan Kadiv Propam itu mengklaim dirinya berbicara jujur soal pelecehan seksual.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait