TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Pelaku penikaman terhadap Sofyan (27) akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Berau. Pelaku berinisial A (23) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha menyerang petugas saat akan ditangkap.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengungkapkan, tersangka ditangkap di salah satu bengkel di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Selasa (3/1/2023) petang.
"Pelaku ditangkap tidak sampai 24 jam usai melakukan pembunuhan di Pelabuhan Ketinting Tepian Besar. Tersangka terpaksa diberi tindakan terukur karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas saat akan ditangkap," jelas AKBP Sindhu kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menikam korban Sofyan karena tidak terima ditegur. Tersangka yang tersinggung kemudian terlibat cekcok dengan korban hingga akhirnya mengambil sejata tajam yang disimpan di jok motor.
Pelaku kemudian menyerang korban dan menikam sebanyak dua kali di bagian dada serta leher. Akibatnya, korban tersungkur bersimbah darah. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri.
"Korban dan pelaku cekcok karena tidak terima ditegur. Tersangka mengaku tersinggung sehingga langsung mengambil senjata tajam dan menyerang korban," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolres Berau dan dijerat Pasal 338 Junto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Tersangka kita kenakan Pasal 338 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda, Sofyan (27) meregang nyawa setelah ditikam orang tidak dikenal (OTK) di Pelabuhan Ketinting Tepian Besar Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb, Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 00.30 WITA.
Korban tewas dengan dua luka tikaman di bagian dada dan leher. Meski sudah mendapat penanganan medis di RSUD Abdul Rivai, empat jam kemudian Sofyan akhirnya meninggal dunia karena mengalami pendarahan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait