JAKARTA, iNewsKutai.id - Pernikahan beda agama memang masih menjadi masalah di Indonesia. Hal itu dikarenakan hukum perkawinan belum mengakui atau melegalkan nikah beda agama.
Meski pada prakteknya tetap banyak yang menikah meski beda agama. Umumnya dengan mengakali agar pernikahan pasangan tetap legal di mata hukum. Namun, bagi yang memiliki uang lebih, banyak yang memilih menikah di luar negeri.
Sejumlah negara yang mengakui atau melegalkan pernikahan beda agama pun menjadi tujuan untuk melangsungkan prosesi sakral tersebut. Dirangkum dari berbagai sumber Jumat (27/1/2023), berikut sejumlah negara yang melegalkan pernikahan beda agama.
1. Kanada
Negara pertama yang bisa menjadi tujuan pasangan beda agama untuk melangsungkan pernikahan adalah Kanada. Hukum pernikahan di negara tersebut tidak mengharuskan adanya kesamaan agama sebagai syarat sah.
Bagi pemerintah Kanada, beda agama bukan menjadi sebuah penghalang bagi pasangan yang menikah. Kanada hanya mewajibkan syarat pernikahan adalah berbeda jenis kelamin dan tidak memiliki hubungan pertalian darah atau keturunan.
2. Tunisia
Negara mayoritas muslim ini memperbolehkan pernikahan beda agama. Hal itu bermula pada 2017 lalu ketika pemerintah Tunisia menghapus larangan wanita menikahi pria non-Muslim.
Perempuan muslim atau sebaliknya bebas memilih pasangan yang bukan penganut Islam. Seorang pria non-Muslim tidak harus masuk Islam dan menyerahkan bukti pindah agama untuk menikahi seorang muslimah di Tunisia.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait