JAKARTA, iNewsKutai.id - Sosok perempuan penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas ternyata selingkuhan perwira polisi berinisial Kompol D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, perempuan bernama Nur tersebut diketahui memiliki hubungan terlarang dengan menjadi istri kedua Kompol D. Keduanya melakukan perselingkuhan hingga Kompol D dinyatakan bersalah oleh Propam Polri.
"Terungkap jika keduanya sudah menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” kata Trunoyudo, Selasa (31/1/2023).
Trunoyudo mengatakan, Bid Propam Polda Metro Jaya telah mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D setelah mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.
Penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal ini hingga akhirnya Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika keperibadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tuturnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait