SAMARINDA, iNewsKutai.id – Sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadikan di kawasan perkebunan sawit sebagai lokasi penjualan kendaraan hasil curian. Letak yang cukup terpencil dan akses terbatas membuat pelaku pencurian bebas menjual hasil kejahatan tanpa mengundang kecurigaan.
Fakta ini terungkap menyusul terungkapnya sindikat curanmor oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda. Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang berjumlah empat orang menjual kendaraan hasil curian kepada warga yang bermukim di kawasan perkebunan sawit.
Salah satu lokasi yang menjadi favorit adalah wilayah Muara Badak.
"Komplotan ini menjual kendaraan curian mereka ke perkebunan sawit di wilayah Muara Badak. Kadang dibawa langsung kesana, ada juga yang jual melalui media sosial," kata Kanit Jatanras Polresta Samarinda Ipda M Syahrir Husain saat ekspose kasus curanmor di Polresta Samarinda, Senin (20/12/2021).
Dalam kasus tersebut, selain meringkus empat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 25 unit sepeda motor yang rencananya dijual ke area perkebunan sawit. Motor tersebut merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Polresta Samarinda.
Polresta Samarinda menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor yang selama ini beraksi di Kota Tepian, dan sekitarnya. Barang bukti berupa 25 unit sepeda motor dan empat orang pelaku berhasil diamankan polisi.
"Motor curian ini dijual bervarian antara Rp3-7 juta per unit," tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait