Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit monitor excavator merek Sunward, satu unit controller, satu buah fuse box, empat buah kunci master, dan 1 unit sepeda motor merk Vario nopol KT 3997 BAG.
"Kasus ini sedang dikembangkan karena diduga mereka juga beraksi di empat lokasi lainnya. Kita sedang periksa intensif,"ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait