JAKARTA, iNewsKutai.id - Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (13/2/2023). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim memenjarakan mantan Kadiv Propam Polri itu seumur hidup.
Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri.
Dalam putusannya, hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo.
Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Majelis Hakim juga meyakini jika Ferdy Sambo ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyebabkan korban tewas.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata hakim Wahyu.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kata Hakim, Sambo mengeksekusi Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock.Sambo menembak Brigadir J dengan menggunakan sarung tangan warna hitam.
"Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," terang Wahyu.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait