Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga adalah hasil penjualan narkoba serta satu buah handphone. Saat ini, tersangka SP sudah ditahan di Mapolsek Sepaku untuk pengembangan kasus.
Tersangka SP dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Operasi ini digencarkan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kawasan IKN Nusantara yang mulai marak, ” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait