Polisi Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba di IKN Nusantara, 60 Paket Sabu Disita

Abriandi
Tersangka SP beserta barang bukti 60 paket sabu yang akan diedarkan di IKN Nusantara. (foto: ist)

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga adalah hasil penjualan narkoba serta satu buah handphone. Saat ini, tersangka SP sudah ditahan di Mapolsek Sepaku untuk pengembangan kasus.

Tersangka SP dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Operasi ini digencarkan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kawasan IKN Nusantara yang mulai marak, ” pungkasnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network