BANDUNG BARAT, iNewsKutai.id - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo belum final. Pada tingkat peradilan lebih tinggi, hukuman kepada mantan Kadiv Propam Polri itu bisa berubah menjadi lebih ringan.
Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. Dikutip dari iNews, Ali Mochtar menyebut vonis mati Ferdy Sambo bisa berubah karena ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
KUHP baru mengatur status terpidana mati bisa berubah menjadi seumur hidup jika dalam masa percobaan 10 tahun menunjukkan kelakuan baik. Selain itu, vonis tersebut tidak bisa langsung dieksekusi karena masih ada proses hukum seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali.
"Keputusan sudah jatuh dan tidak bisa diintervensi. Namun masih ada proses yang bisa dilalui lagi, misalnya banding dan yang lainnya," kata Tenaga Ahli KSP kepada wartawan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (15/2/2023).
Menurutnya, pengurangan hukuman bisa terjadi pada proses peradilan lebih tinggi. Namun dia memastikan Ferdy Sambo tetap menjalani masa hukuman meski mengajukan banding hingga Peninjauan Kembali (PK).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait