Nah Loh, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Sebut KUHP Baru Bisa Ubah Hukuman Ferdy Sambo

Ibnu Haryanto
Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati jika mengacu pada KUHP baru. (foto: ist)

Dia menambahkan, hukuman mati tersebut tidak bisa diterapkan begitu saja karena butuh waktu lama untuk melakukan eksekusi hingga 10 tahun atau lebih. Tapi tidak juga digiring narasi kalau karena kekuatan uang bisa mengubah hukuman kepada Ferdy Sambo.  

"Jangan juga dikembangkan bahwa dengan uang, Ferdy Sambo bisa membayar hingga kemudian menjadi pertimbangan untuk dikurangi hukumannya," tutur Tenaga Ahli KSP.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network