JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp49,8 juta per jamaah. Jumlah ini lebih rendah dibanding usulan Kemenag yang sebelumnya mencapai Rp69 juta.
Nilai tersebut sesuai dengan usulan Panitia Kerja (Panja) BPIH DPR. Kesepakatan ini diputuskan setelah Panja bersama Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyisir komponen biaya haji secara intensif dalam dua pekan terakhir."
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, BPIH tersebut yang harus dibayarkan calon jamaah haji yang diberangkatkan tahun ini.
"Disepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji Rp90 juta, jumlah ini terdiri atas dua komponen Bipih per jemaah Rp49,8 juta atau 55,3 persen dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40,2 juta atau setara 44,7 persen,” katanya dilansir dari iNews, Rabu (15/3/2023) malam.
Sebelumnya, Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan kesimpulan dalam Rapat Panja BPIH. Salah satunya yakni Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26,- atau sebesar 55,3 persen, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait