BONTANG, iNewsKutai.id - Hukuman penjara ternyata tidak membuat SA (44) jera. Residivis kasus narkoba itu kembali tertangkap basah mengedarkan narkoba, Kamis (16/2/2023). Dia ciduk saat sedang menunggu pembeli di rumahnya di Jalan Mawar RT 36, kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu M Yazid mengungkapkan, tersangka SA diketahui baru bebas dari penjara pada Desember 2022. SA ditangkap setelah polisi menerima informasi jika residivis itu kembali mengedarkan narkoba.
"Tersangka memang sudah diintai karena ada laporan jika dia kembali mengedarkan narkoba. Saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu di kantong celananya,” ungkapnya dikutip Sabtu (18/2/2023).
Saat penggeledahan badan, polisi menemukan 4 paket sabu yang disimpan di kantong celana. Petugas yang curiga tersangka masih menyimpan narkoba kemudian melakukan penggeledahan rumah.
Hasilnya, polisi kembali menemukan tiga paket sabu di dalam wadah makanan dan disimpan di atas lemari. Total barang bukti yang disita mencapai 4,68 gram dan diakui tersangka sebagai miliknya.
Iptu Yazid menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus, termasuk mengusut pemasok sabu kepada tersangka.
"Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Di sisi lain, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya meminta partisipasi masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Dia mengimbau warga untuk melapor jika mendapatkan informasi pengguna maupun pengedar narkoba.
"Kami harap berkoordinasi ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat dikarenakan peredaran narkoba ini kasus yang melibatkan dua individu atau lebih serta jaringan peredarannya," ujarnya dalam Jumat Curhat di Bontang Utara.
Dia mengingatkan agar warga tidak melakukan penangkapan sendiri karena banyak pelaku yang membekali diri dengan senjata tajam.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait