Istri Kerja di Kafe, Pria di Tenggarong Malah Cabuli Anak Tiri di Rumah

Abriandi
Kasi Humas Polres Kutai Kartanegara AKP Darnuji saat ekspose kasus pencabulan anak tiri di Tenggarong. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dibantu Unit Opsnal Polres Kutai Kartanegara mengamankan seorang pria berinisial S (40) lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

Pencabulan terhadap korban yang masih berusia 12 tahun itu terjadi di rumahnya di di Jalan Rias, Tenggarong. Pelaku bebas melancarkan aksi bejatnya lantaran dilakukan saat sang istri bekerja di kafe.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasi Humas AKP Darnuji mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat setempat yang mencurigai gerak-gerik pelaku.

"Dia ditangkap saat sedang tidur siang di rumahnya. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat sekitar korban tinggal karena ibunya sama sekali tidak mengetahui tindakan bejat suaminya," jelasnya dilansir laman Polres Kukar, Selasa (28/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya sejak November 2022 yang lalu. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone baru dan diberi uang Rp20.000.

"Dia mengaku melakukan pencabulan sejak November 2022 dan baru dilakukan empat kali. Tetapi pengakuan tersangka masih dilakukan pendalaman," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan di Mapolres Kukar. Dia dijerat Pasal 76D Junto Pasal 76E Undang-Undang RI tahun 2016, dengan ancaman kurungan maksimal lima belas tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network