TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Satresnarkoba Polres Berau menggagalkan peredaran pil koplo atau Double L di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Senin (06/03/2023). Selain menyita 10.403 obat keras, polisi juga meringkus satu orang tersangka bandar berinisial ER (40).
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan, penangkapan tersebut berkat kerja sama perusahaan jasa ekspedisi yang mencurigai isi paket tersebut.
Pil koplo pesanan tersangka diketahui dikirim dari Jawa Barat.Satresnarkoba Polres Berau yang menerima laporan paket mencurigakan pada 6 Maret 2023, kemudian melakukan control delivery.
"Perusahaan jasa ekspedisi curiga dengan isi paket tersebut dan kemudian dikoordinasikan dengan Polres Berau untuk melakukan control delivery," jelas Iptu Suradi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3/2023).
Petugas yang menyamar sebagai kurir ikut mengantarkan paket tersebut ke rumah tersangka yang beralamat Jalan Stasiun I Gang Pinang Hijau, RT 10 Kelurahan Teluk Bayur. Sekitar pukul 15.30 WITE, tersangka ER menerima paket tersebut dan langsung diringkus tanpa perlawanan.
"Setelah itu dilakukan penggeledahan paket dan ditemukan 10 bungkus besar obat keras jenis Double L berjumlah 10.000 butir. Penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka," ujarnya.
Dari proses itu, ditemukan 1 bungkus kecil obat keras jenis Double L berjumlah 250 butir, 1 bungkus kecil obat keras jenis Double L berjumlah 125 butir, 3 bungkus kecil obat keras jenis Double L berjumlah 21 butir milik tersangka yang ditemukan di dalam kamar.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 15 botol putih tempat Dobel L, 1 kotak kecil jenis coco flim, 2 bendel plastik, 1 kardus, dan uang tunai senilai Rp300.000.
“Saat penggeledahan tersangka dan barang bukti, juga disaksikan warga setempat,” jelasnya.
Saat di lakukan introgasi, tersangka mengakui sebelumnya telah menjual pil koplo kepada TE sebanyak 7 butir dengan harga Rp50.000. Polisi kemudian bergerak memburu dan berhasil mengamankan TE di Kelurahan Teluk Bayur.
“Dari TE, polisi menemukan 7 butir pil koplo. Dan TE juga membenarkan bahwa obat itu dibeli dari tersangka ER. Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ER dijerat Pasal ayat (1) jo pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait