Kacau, Oknum Polisi Jadi Pemasok Narkoba ke Pengedar Sabu di Balikpapan

Abriandi
Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap oknum anggota Polresta Balikpapan karena diduga memasok narkoba untuk pengedar sabu. (foto: ist/polda kaltim)

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang melibatkan anggota Polri. Seorang oknum polisi berinisial RZ (47) diringkus karena diduga memasok sabu untuk pengedar di Gunung Bugis Balikpapan, Barat.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa menjelaskan, penangkapan RZ merupakan hasil pengembangan tersangka AR (50) yang lebih dulu ditangkap di Apartemen Green Valley, Kota Balikpapan.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari oknum anggota polisi yang bertugas di Polresta Balikpapan yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan," jelas AKBP Musliadi dalam press release di Polda Kaltim, Senin (13/3/2023).

Polisi berpangkat brigpol itu kemudian ditangkap. Dari tangan kedua tersangka, polisi barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,47 gram dan 1 paket besar sabu seberat 30,55 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil dan uang tunai Rp910.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. "Polisi yang ditangkap berpangkat brigpol dan bertugas di Polresta Balikpapan," ujarnya.

Terpisah, Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan jika penagkapan oknum polisi tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Kaltim dalam hal memberantas narkoba khususnya di kalangan anggota yang terindikasi terlibat peredaran barang haram tersebut.

"Oknum anggota Polri yang ditangkap dipastikan akan dihukum berat. Selain hukuman etik juga akan dihukum secara pidana," tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network