Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Polres Berau untuk memburu tersangka lainnya yang berhasil lolos dan diperkirakan menuju daera tersebut.
"Mobil yang mengangkut miras itu sekarang dalam pengejaran. Sudah dilakukan koordinasi dengan Polres Berau,"ucapnya.
Sementara tersangka V membenarkan jika dirinya tidak sendirian membawa miras tersebut. Namun, ada beberapa orang dan tidak saling mengenal. "Saya hanya membawa sekitar 215 liter," ucapnya.
Atas perbuatannya, V dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang No. 27 tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dengan ancaman denda Rp1,5 juta.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait