JAKARTA, iNewsKutai.id - Dua pekerja seks komersil (PSK) impor berhasil diamankan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan dan Maroko itu diketahui terlibat prostitusi online di wilayah Jakarta.
Saat menjajakan diri kepada pria hidung belang, keduanya menetapkan tarif menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat. Sasarannya adalah pria berduit dan berfantasi dengan gadis asing.
Kepala Kantor Imigrasi Wilayah (Kakanwil) Jakarta barat, Wahyu Eka Putra mengungkapkan, keduanya memasang tarif antara 160 dolar hingga 1000 dolar AS atau sekitar Rp14 juta sekali kencan.
Penangkapan itu berawal saat RZ (27) WNA asal Uzbekistan ditangkap Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dari pengakuan gadis berperawakan tinggi dengan rambut pirang itu, dirinya menjajakan diri kepada pria hidung belang dengan muncikari seorang WNA berinisial SA.
"Muncikari yang diketahui ada WNA ini yang berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dan saudari RZ," ujar Wahyu di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).
Setelah itu, Imigrasi kembali mengamankan gadis berusia 24 tahun asal Maroko berinisial MBS. Dari hasil pemeriksaan, dia menetapkan tarif sebesar 150 USD per jam kepada kliennya.
"Mereka diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," katanya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait