JPU sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Teddy Minahasa dalam perkara peredaran narkotika. Teddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara ini, Teddy menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Sedianya, barang bukti seberat total 40 kilogram akan dimusnahkan seluruhnya. Kasus penggelapan barang bukti narkoba itu akhirnya berhasil dibongkar Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait