Menurutnya, penyidik masih mendalami keterangan tersangka untuk pengembangan kasus. Diduga masih ada korban atau jaringan prostitusi online lainnya.
"Kita masih perlu melakukan pendalaman lebih dahulu dan orang ini sedang kita periksa," terang Kombes Pol Ary Fadli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun.
"Tersangka terancam penjaran maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait