Anak Kandung Gugat Harta Warisan, Wanita Renta Berkursi Roda di Jawa Timur Terusir dari Rumah

Lukman Hakim/Abriandi
Megawati Purnamasari (tengah) terusir dari rumah setelah digugat anak kandungnya di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

SURABAYA, iNewsKutai.id - Harapan Megawati Purnamasari (78) warga Banyuwangi, Jawa Timur, menikmati masa tuanya dengan tenang, sirna. Wanita renta berkursi roda itu justru harus terusir dari rumahnya sendiri gara-gara digugat anak kandungnya sendiri.

Rumah warisan yang ditempati Megawati digugat putra sulungnya, Slamet Utomo. Tidak tanggung-tanggung, sang anak langsung mengajukan dua gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara: 184/Pdt.G/Pdt/2022. Kedua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara: 240/G/2022/PTUN. 

Objeknya adalah sebuah dealer sepeda motor yang juga berfungsi sebagai rumah Hasilnya, Megawati kalah di pengadilan tingkat pertama dan harus angkat kaki dari usaha yang dirintis bersama suaminya Sujianto.

Megawati mengaku, dirinya kini harus tinggal bersama anak bungsunya di Surabaya karena tempat usaha sekaligus rumah yang diwariskan suami untuknya kini dikuasai sang anak.

Hal itu terjadi setelah Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan gugatan Slamet Utomo. Dia pun menceritakan ihwal perkara warisan yang digugat sang putra. Dia mengaku memiliki tiga orang anak yakni Slamet Utomo, Sri Rahayu, dan Herry Sugiharto.

Sebelum suaminya meninggal, ketiganya sudah menerima pembagian warisan berupa anak cabang dealer motor. Sementara dealer dan rumah yang ditempatinya dan menjadi objek gugatan atas nama almarhum suami Megawati, yakni, Sujianto. 

Dealer tersebut kemudian dibalik nama atas nama Megawati dan dinotariskan atas kesepakatan ketiga anaknya. Karena semua anaknya sudah menerima warisan, Megawati pun berpikir akan bisa menikmati masa tuanya dengan tenang.

"Tapi ini kok masih gugat warisan padahal sudah dapat dealer motor di Bali. Dari mana saya dapat uang berobat kalau tidak dari dealer yang saya rintis bersama suami. Dia tidak pernah memberi saya uang berobat atau makan," kaatanya dikutip dari iNews.id, Kamis (11/5/2023).

Dia mengaku, awalnya sangat bersyukur karena usaha sang anak di Bali berkembang pesat. Slamet bahkan diketahui bisa membeli rumah dan hidup mapan.

Herry Sugiharto, anak bungsu Megawati menceritakan keanehan gugatan yang dilayangkan kakaknya. Alasannya, Slamet saat ini sedang mengalami stroke. Sebaliknya, sang istri yang ngotot memaksa bertemu dengan ibunya terkait warisan.

"Justru istrinya LC dan anaknya yang memaksa bertemu mama saya.Gara-gara dilaporkan sama istrinya itu ke pusat, dealer tidak beroperasi karena dalam status bersengketa," ujarnya. 

Kuasa hukum Megawati alias tergugat, Survita Hendrayanto SH juga menyampaikan keanehan selama persidangan. Alasannya, kliennya tidak pernah dipertemukan dengan penggugat untuk mediasi.

Dia pun menyebut jika putusan hakim belum mencerminkan keadilan bagi kliennya. Karena itu, mereka akan mengajukan banding ke peradilan lebih tinggi.

“Kami mengharapkan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial, dan lembaga pengawas kehakiman memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini," katanya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network