TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Kasus tambang ilegal di Kabupaten Berau kian marak. Terbaru, Polres Berau kembali menangkap lima pelaku penambangan batu bara ilegal yang beroperasi di Kelurahan Sei Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya mengungkapkan, kasus penambangan batu bara ilegal di Jalan Raja Alam RT 09 itu terungkap berkat laporan masyarakat melalui hotline WhatsApp terkait aktivitas alat berat di lahan milik warga.
Unit Tipiter Satreskrim Polres kemudian bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas penambangan batu bara ilegal. Mereka mengeruk tanah di lahan milik warga tanpa izin.
"Warga melaporkan adanya alat berat excavator memasuki lahan miliknya dan melakukan penambangan. Setelah dicek ternyata benar ada tambang ilegal. Lima orang yang berada di lokasi langsung ditangkap," jelas AKBP Sindhu dalam keterangan resminya, Senin (16/5/2023).
Lima orang tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Tersangka MHA bertugas sebagai operator alat berat, kemudian SU sebagai pengelola dan penanggungjawab tambang.
Sedangkan NR dan AS bertugas sebagai sopir truk pengangkut batu bara. Satu tersangka lainnya yakni MI mengklaim dirinya sebagai pemilik lahan. Dari lokasi, polisi juga menyita barang bukti 1 unit alat berat PC 200 dan dua unit truk.
"Setelah dilakukan penangkapan, ke lima pelaku langsung dilakukan ditahan. Alatnya juga langsung dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti,” ungkapnya.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Tersangka terancam 10 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar.
"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini dengan memeriksa intensif seluruh tersangka," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait