TENGGARONG, iNewsKutai.id - Penambang liar berinisial M (52) diciduk Satreskrim Polres Kutai Kartanegara lantaran mengeruk batu bara di lahan Izin Usaha Pertambangan PT Beringin Jaya Abadi.
M ditangkap saat tengah mengoperasikan excavator di Desa Sungai Payang, Loa Kulu, Jumat (28/3/2025). Penangkapan tersebut dilakukan tim gabungan dari Polsek Loa Kulu, PT Beringin Jaya Abadi (BJA), dan Danpomdam VI/MLW Kota Balikpapan.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari PT BJA terkait aktivitas penambangan ilegal di lahan milik perusahaan.
"Kami telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, dan hasilnya kami menemukan pelaku telah melakukan penambangan ilegal di lokasi tersebut," jelasnya, Selasa (1/4/2025).
Selain menangkap M, polisi juga menyita satu unit excavator PC 125 merk SANY warna kuning. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Loa Kulu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, jo Pasal 55 KUHP, tentang melakukan penambangan tanpa izin.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait