Dipanggil Papi, Pengusaha di Bantul Gilir 17 Pelajar di Apartemen

Erfan Erlin
Prostitusi pelajar dibongkar Polda DI Yogyakarta dengan pemesan seorang pengusaha di Bantul. (Foto: Shutterstock/Ilustrasi)

YOGYAKARTA, iNewsKutai.id - Polda DI Yogyakarta membongkar praktik prostitusi online di kalangan pelajar. Sebanyak 17 anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah, rutin digilir pengusaha berinisial BM (54) di sebuah apartemen di Bantul.

Pria paruh baya itu diduga sengaja menjadikan para pelajar di DIY sebagai pemuas nafsu seksualnya karena terobsesi dengan anak di bawah umur. Korban yang rata-rata berusia antara 13 tahun sampai 17 tahun memanggil pelaku dengan sebutan papi.

"Tersangka BM sudah ditangkap pada 21 Januari 2023 setelah salah seorang guru berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan siswanya dengan tersangka sebagai pemesan," jelas Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, Senin (19/5/2023).

Dia menjelaskan, korban merupakan siswa SMP hingga SMA dari sekolah berbeda. Usia termuda 13 tahun dan yang tertua 17 tahun. Pelaku melakukan aksi cabulnya terhadap anak di bawah umur sejak Juli 2022. 

AKBP Tri menuturkan, kasus itu terungkap setelah salah seorang guru SMK melakukan pengecekan handphone siswa di kelas tata kecantikan. Hasilnya, dapati seorang siswa memiliki riwayat chat mengenai transaksi prostitusi online. 

"Setelah ditelusuri, ada 4 siswa yang terindikasi terlibat prostitusi online dan mengakui jika ada pengusaha yang dipanggil papi yang sering menggunakan jasa mereka," ujarnya.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan pihak sekolah ke kepolisian. Dari hasil pendalaman kasus, terungkap ada 17 korban merupakan anak-anak. Setiap berhubungan badan, pelaku memberi korban imbalan Rp300.000 hingga Rp800.000. 

"Pencabulan itu ada yang dilakukan dengan sadar namun ada juga didahului dengan pesta minuman keras. Sebenarnya ada korban dewasa tetapi penyidik fokus pada korban anak-anak," katanya.

AKBP Tri menambahkan, pelaku yang ditahan sejak 31 Januari 2023, saat ini kasusnya telah dinyatakan P21 dan akan dilaksanakan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada hari Selasa 30 Mei 2023. 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network