Kurir 2 Kilogram Sabu Asal Kalimantan Ditangkap, Ternyata Oknum Anggota Polri Aktif

Tim iNews.id
Oknum polisi ditangkap di Parepare Sulsel lantaran membawa 2 kilogram sabu. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

PAREPARE, iNewsKutai.id - Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare meringkus kurir  2 kilogram sabu asal Kalimantan, Senin (5/6/2023). Pelaku ternyata oknum polisi berinisial HA yang bertugas di Polda Sulbar.

HA ditangkap sesaat setelah turun dari Kapal Motor (KM) Pantokrator yang berlayar dari Nunukan, Kalimantan Utara. Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek KPN Parepare dan dilakukan penggeledahan.

Dari barang bawaan pelaku, polisi menemukan bungkusan teh hijau Cina. Setelah dibongkar, kemasan tersebut berisi narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram.

"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polres Parepare untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek KPN Optu Sukri Abdullah dilansir dari iNews.id, Selasa (6/6/2023).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahman membenarkan jika pihaknya mengamankan seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Sulbar lantaran membawa 2 kg sabu.

Menurutnya, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan penyidik sedang melakukan pengembangan kasus. Namun, Dodi tidak merinci kronologi penangkapan dan pengungkapan narkotika jenis sabu itu dari terduga pelaku. 

"Untuk pengembangan, tim opsonal sudah menuju Tarakan dan telah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara," katanya. 

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar telah diturunkan ke Polda Sulsel. Tujuannya untuk berkoordinasi berkaitan dengan penangkapan narkotika diduga dibawa anggota Polri.

Dia menegaskan, oknum anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan menjadi bagian peredaran narkoba akan dikenakan sanksi tegas.

"Kapolda sudah memerintahkan agar memproses tegas pelanggaran kode etik hingga proses PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) apabila oknum tersebut terbukti melakukan," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network