TANA PASER, iNewsKutai.id - Satreskrim Polres Paser menggerebek sebuah guest house di Tanah Grogot yang diduga dijadikan tempat transaksi pelaku prostitusi online, Rabu (7/6/2023).
Hasilnya, empat muncikari berhasil diringkus yakni dua orang laki-laki berinisial MNA (19), ASP (18) dan dua orang perempuan masing-masing YTS (28) serta HM (28).
Selain itu, polisi juga mengamankan empat orang pekerja seks komersial yang dijajakan pelaku ke pria hidung belang yakni TN (26), AM (21), M (28) dan seorang remaja perempuan berusia 18 tahun.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas sejumlah tamu di guest house.
Laporan tersebut ditindaklanjuti penyidik Satreskrim dengan melakukan pengintaian di sekitar guest house sasaran. Penantian polisi tidak sia-sia, sekitar pukul 01.30 WITA dilakukan penyergapan dan berhasil menangkap 4 germo yang sedang menunggu pelanggan di depan guest house.
"Ada 4 germo yang berhasil ditangkap. Sedangkan korbannya adalah 4 wanita, dua di antaranya berasal dari Kalimantan Selatan. Mereka diamankan dari dalam kamar guest house,"jelas AKP Gandha dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Dari hasil pemeriksaan, keempat germo tersebut mencari pria hidung belang yang membutuhkan layanan ranjang melalui aplikasi MiChat. Untuk sekali kencan, mereka mematok tarif Rp300 ribu.
Dari jasa mencari pelanggan, para germo mendapat bagian Rp50 ribu dan Rp50 untuk sewa kamar. Sisanya menjadi bagian dari perempuan yang dijadikan PSK. Mereka diketahui sudah beroperasi di guest house tersebut sejak awal 2023.
"Mereka segaja datang karena diiming-imingi pendapatan besar di Paser. Satu korban bahkan merupakan pacar dari pelaku yang kemudian dijual ke pria hidung belang," ujarnya.
Dari tangan keempat pelaku, polisi menyita empat unit handphone yang digunakan untuk mencari pelanggan dan uang tunai Rp4.070.000 yang diduga hasil dari prostitusi online.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat germo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sangkakan melanggar Undang–undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait