TANGERANG SELATAN, iNewsKutai.id - Perilaku GM, seorang guru di Tangerang Selatan tidak mencerminkan seorang pendidik. Pasalnya, dia tega menggagahi seorang siswi hingga hamil enam bulan.
GM melancarkan aksi bejatnya dengan modus les renang di apartemen. Bukannya diajari berenang, korban berinisial RW justru dibawa ke kamar lalu diajak berhubungan intim.
RW bercerita mengenal pelaku pada November 2022 dari guru olah raga sekolah asal RW saat latihan renang di wilayah BSD. Setelah itu, GM yang belakangan diketahui sudah beristri itu mendekati RW dan mengaku masih bujangan.
Korban yang tidak curiga karena mengenal pelaku dari gurunya kemudian luluh saat diajak ke apartemen. Di kamar, pelaku mulai melancarkan aksinya merayu korban hingga akhirnya melakukan hubungan badan.
"Kenal dari guru dari sekolah dan dia guru juga. Jadi nggak curiga karena nggak mungkin macam-macam. Nggak tahunya dibawa ke apartemen," tutur RW di kediamannya di Ciputat.
Rupanya, hubungan intim tersebut membuat korban hamil. Awalnya, RS kerap mengalami muntah-muntah dan pusing. Saat melakukan tes kehamilan, hasilnya positif dan berupaya menutupi kehamilan itu.
Dia kemudian menghubungi GM dan menceritakan jika dirinya hamil. Apesnya, GM justru menolak bertanggung jawab dan memintanya menggugurkan kandungan.
Korban diberi uang Rp3 juta untuk melakukan aborsi. Setelah itu, GM tidak bisa dihubungi lagi lantaran memblokir telpon, dan media sosial korban.
"Dia meminta saya menggugurkan kandungan dan memberi uang Rp3 juta. Sekarang tidak bisa dihubungi karena kontak diblokir," katanya.
Orang tua korban, RO menceritakan jika pihak keluarga curiga karena perutnya korban terlihat mulai membesar. Saat didesak, dia pun akhirnya bercerita siapa pelaku yang menghamili.
Pelaku merupakan seorang guru di salah satu sekolah negeri berbeda di wilayah Ciputat. Pelaku GM diketahui tinggal di wilayah Gunung Sindur, Bogor, bersama istrinya.
Lantaran pelaku tidak mau bertanggung jawab, pihak keluarga kemudian laporan ke Mapolres Tangsel dengan Nomor: TBL/B/1115/VI/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Pelaku diancam dengan Pasal 346 KUHP tentang Perbuatan Aborsi.
"Kita sudah laporan ke Polres. Intinya kita tidak terima, karena ini merusak masa depan anak saya, apalagi dia masih sekolah," ujar sang ibu.
Sementara itu, Polres Tangsel memastikan menindaklanjuti laporan korban. Kanit PPA Polres Tangsel Iptu Siswanto mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan jika surat perintah telah lengkap.
"Lagi kita lengkapi sprin penyelidikannya," ujarnya, Jumat (9/6/2023).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait