Menyamar Jadi Pelanggan, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Kota Samarinda

Abriandi
Polisi menangkap muncikari yang beroperasi di hotel Kota Samarinda. (Foto:ilustrasi/Istimewa)

Tersangka juga meminta pembayaran dilakukan dengan sistem transfer sebanyak Rp300.000 dan sisanya diserahkan di TKP. 

"Setelah itu, tersangka langsung menunjukkan kamar korban dan langsung dilakukan penangkapan oleh Unit Opsnal PPA dan Jatanras. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga," katanya.

Tersangka RR kemudian digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network