Tersangka juga meminta pembayaran dilakukan dengan sistem transfer sebanyak Rp300.000 dan sisanya diserahkan di TKP.
"Setelah itu, tersangka langsung menunjukkan kamar korban dan langsung dilakukan penangkapan oleh Unit Opsnal PPA dan Jatanras. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga," katanya.
Tersangka RR kemudian digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait