AMSTERDAM, iNewsKutai.id - Pemerintah Belanda secara resmi mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Pengakuan itu baru diberikan setelah 78 tahun sejak kemerdekaan diproklamasikan.
Pengakuan Indonesia merdeka pada 17 Agustus 194 ini disampaikan Perdana Menteri (PM) Mark Rutte pada Rabu waktu setempat. Belanda sebelumnya hanya mengakui kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1947 sesuai dengan waktu penyerahan kedaulatan.
"Kami melihat proklamasi itu sebagai fakta sejarah. Kami mendukung sepenuhnya tanpa syarat," kata Rutte dalam debat Parlemen tentang penyelidikan Perang Kemerdekaan Indonesia dikutip dari media Belanda, NU, Kamis (15/6/2023).
Kerajaan Belanda sebelumnya mengirim Telegram pada tahun 2005 dan mengakui bahwa Indonesia secara de facto merdeka pada 1945, tetapi secara resmi menggunakan tahun 1949.
Hal itu mengacu pada penyerahan kedaulatan dari Belanda pada 27 Desember 1949. Penyerahan kedaulatan terjadi setelah desakan kuat dari Amerika Serikat dan PBB.
Rutte mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, Belanda selalu mengingat 17 Agustus 1945. Misalnya, raja mengirimkan ucapan selamat ke Indonesia setiap tahun melalui telegram.
Secara hukum tidak akan ada yang berubah, kata juru bicara PM Rutte setelah debat. Belanda tetap berkomitmen secara hukum sampai tahun 1949. "Kedaulatan dialihkan pada tahun 1949. Kami tidak dapat membatalkannya," katanya.
Pada hari Rabu, Parlemen memperdebatkan perang kemerdekaan dari tahun 1945 hingga 1949. Kajian ekstensif berjudul Over de Grens diterbitkan pada bulan Februari tahun ini.
Laporan setebal hampir 600 halaman menggambarkan dengan sangat rinci kekerasan yang mengerikan dan hampir tak terlukiskan pada periode itu dari kedua sisi.
Pada tahun 2011, kabinet Belanda meminta maaf kepada penduduk Indonesia atas periode kekerasan yang ekstrem. Perang menelan korban jiwa sekitar 5.300 orang Belanda. Sedangkan di pihak Indonesia sekitar 100.000 orang yang gugur.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait