SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polsek Samarinda Seberang meringkus dua pelaku pembegalan berinisial GR (26) dan AN (25). Kedua begal yang diketahui warga Kutai Kartanegara itu sebelumnya membegal seorang perempuan di Jalan Moeis Hasan, Loa Janan ilir pada 12 Juni 2023 lalu.
Aksi keduanya sempat viral di media sosial dan mendapat atensi Polresta Samarinda. Polisi akhirnya berhasil menangkap AM terlebih dahulu dan disusul dengan penangkapan GR. Keduanya merupakan residivis kasus serupa.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menjelaskan, keduanya ditangkap setelah membegal seorang korbannya berinisial Y (29) di Jalan Moeis Hasan, Kelurahan Sengkotek, Loa Janan Ilir. Kedua pelaku memanfaatkan kondisi jalan yang sepi dan gelap.
"Pelaku merampas dompet dan handphone korban yang disimpan di dashboard motor. Korban sudah dibuntuti oleh pelaku dan beraksi saat jalanan sepi," jelas Kombes Ary dalam keterangannya dikutip Jumat (16/6/2023).
Korban sempat melakukan perlawanan hingga terjatuh dan terseret sepeda motor. Akibatnya, korban tidak hanya kehilangan barang berharga namun juga mendapat perawatan di RSUD IA Moeis.
"Pelaku merampas handphone dan uang tunai Rp90.000. Pengakuan pelaku hasilnya digunakan membeli minuman keras," ujarnya.
Kombes Ary menambahkan, saat beraksi, AN bertugas sebagai eksekutor dan GR sebagai pengendara sepeda motor. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 dan Pasal 363 KUHP perkara pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman 9 tahun penjara.
"Kita mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua atau melewati tempat sepi agar tidak menaruh barang yang berpotensi memicu tindak kejahatan," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait