Mantan Penjabat Kades Sambera Kutai Kartanegara Tilep Dana Desa Rp1 Miliar

Abriandi
Mantan penjabat kepala Desa Sambera ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa 2018. (Foto: ilustrasi/istimewa)

AKBP Yusep pun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika dalam pemeriksaan menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.

"Pemeriksaan intensif masih dilakukan untuk pengembangan kasus. Kalau ada yang terlibat, tentu akan menjalani proses hukum," ujarnya.

Sebagai barang bukti, polisi menyita stempel palsu, LPJ Dana Desa 2018, dan uang tunai Rp 20 Juta. 

Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancama 15 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network