AKBP Yusep pun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika dalam pemeriksaan menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.
"Pemeriksaan intensif masih dilakukan untuk pengembangan kasus. Kalau ada yang terlibat, tentu akan menjalani proses hukum," ujarnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita stempel palsu, LPJ Dana Desa 2018, dan uang tunai Rp 20 Juta.
Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancama 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait