BONTANG, iNewsKutai.id - Tim Rajawali Polres Bontang bersama Polsek Muara Badak menangkap seorang pria berinisial AM (32) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian. AM ditangkap di Pelabuhan Loktuan pada Senin (26/6/2023)..
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengungkapkan, tersangka ditangkap karena diduga mencuri uang Rp10 juta di sebuah konter di Muara Badak.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Muara Badak, Kutai Kartanegara, leluasa menguras isi laci karena disaat bersamaan korban tengah mengantar anaknya ke sekolah.
"Saat kejadian rumah korban sedang direnovasi sehingga pintu tidak ditutup. Pelaku leluasa masuk ke konter karena pintu terbuka dan korbannya sedang tidak ada,"jelas Iptu Gatot dalam keterangannya, Selasa (27/6//2023).
Aksi pencurian itu baru disadari korban keesokan harinya ketika membutuhkan uang. Saat laci konter dibuka, uang tunai Rp10 juta sudah raib dari tempatnya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolsek Muara Badak yang menerjunkan Unit Reskrim memburu pelaku.
Tersangka yang ditangkap mengakui perbuatannya. Uang tunai yang dicurinya digunakan untuk membeli dua buah handphone. "Uang curian tersisa Rp1 juta karena digunakan tersangka membeli dua handphone dan menjadi barang bukti pencurian,"katanya.
Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk membeli 2 unit HP. Dia pun ditangkap bersama barang bukti handphone dan sisa uang Rp1 juta. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait