“Pelaku merasa jengkel karena istrinya ini sering ngomel-ngomel makanya foto istrinya yang dalam keadaan seperti itu diunggahnya di Facebook,” ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, BM terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polres Nunukan. Dia dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf “D” Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi subsider pasal 45 ayat (1) 30 Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait