BONTANG, iNewsKutai.id - Seorang pemuda berinisial MU (34) warga Berbas Tengah, Kota Bontang harus berurusan dengan aparat kepolisian. Gara-gara mencuri handphone milik kakaknya, MU harus pasrah dijebloskan ke penjara.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, tersangka diketahui mencuri HP kakaknya pada Rabu (14/6/2023) lalu. Dia kemudian menjual ponsel tersebut dan uangnya digunakan untuk foya-foya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. MU akhirnya berhasil ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang pada Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 12.15 WITA di halte Yabis.
"Dari pengakuannya, HP tersebut jatuh didekat rumah. Dia juga tahu itu punya kakaknya, tapi tidak dikembalikan, malah dijual,” ungkapnya dikutip Minggu (9/7/2023).
Tersangka mengaku terpaksa menjual handphone kakaknya karena butuh uang. HP tersebut dijual Rp800 ribu kepada orang tidak dikenal.
Akibat perbuatannya tersebut, MU disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait