BALIKPAPAN, iNewsKutai.id – Polda Kaltim melakukan pemusnahan narkoba berupa 1,48 kilogram sabu, Kamis (13/7/2023) pagi. Sabu tersebut merupakan barang bukti pengungkapan dua kasus narkoba di Kota Samarinda pada Juni 2023 lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu dengan air kemudian diblender. Setelah itu, barang haram tersebut dibuang ke dalam saluran pembuangan oleh para tersangka.
Kasubbid Penmas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana mengatakan, sabu tersebut merupakan barang bukti dua kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba di Kota Samarinda.
Kasus pertama di Jalan A Wahab Syahrani pada Rabu (21/6/2023) dengan tersangka berinisial RSN. Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba menyita paket sabu seberat 495 gram.
"Kasus kedua di Jembatan Mahulu RT 11 Kecamatan Sungai Kunjang pada Sabtu (24/6/2023). Tersangka berinisial ANB dengan barang bukti paket sabu seberat 993,4 gram sabu," ungkap AKBP I Nyoman, Kamis (13/7/2023).
Dia menambahkan, penyidik menyisakan barang bukti masing-masing 1 gram sabu untuk setiap kasus demi kepentingan pembuktian di pengadilan. Dengan demikian, sabu yang dimusnahkan seberat 1,48 Gram.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait