Saat pertemuan pertama, pelaku langsung memaksa korban berhubungan intim. Setelah itu, tersangka kemudian mengajak korban kembali bertemu dan mengancam menyebar video hubungan intim mereka.
Lantaran takut, korban akhirnya kembali menuruti keinginan tersangka hingga tiga kali.
"Korban dan pelaku berkenal di MiChat dan diajak bertemu. Korban diajak ke tempat sepi dan dicabuli," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolresta Cirebon. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait