Kenalan di Aplikasi MiChat, Siswi SD Dirayu dan Dicabuli Pria Paruh Baya hingga Tiga Kali

Abdul Rohman/Abriandi
Siswi SD di Cirebon dicabuli pria paruh baya kenalannya di MiChat. (Foto: ilustrasi/iNews.id)

CIREBON, iNewsKutai.id - Nasib tragis yang dialami siswi SD di Kabupaten Cirebon patut menjadi pelajaran bagi seluruh orang tua. Gara-gara main aplikasi MiChat, bocah tersebut dicabuli pria paruh baya.

Korban berkenalan dengan pelaku berinisial SR melalui aplikasi yang kerap digunakan pelaku prostitusi online tersebut. Tidak hanya sekali, korban mengalami pelecehan seksual sebanyak tiga kali.

Ironisnya, selama melakukan tindakan asusila tersebut, pelaku memvideokan dan mengambil foto korban. Dokumentasi tersebut yang kemudian dijadikan senjata agar korban menuruti nafsu bejatnya.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengungkapkan, aksi cabul tersangka terbongkar setelah ibu korban mencuci dan melihat bercak darah di pakaian dalam putrinya. 

Orang tua korban langsung menanyakan perihal bercak tersebut. Korban yang takut menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya karena diancam pelaku, akhirnya buka mulut.

Korban mengaku dipaksa melayani nafsu bejat tersangka SR.

"Setelah dibujuk, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya dan langsung dilaporkan ke Unit PPA Polresta Cirebon," jelas Kompol Anton dalam keterangannya, Rabu (18/7/2023). 

Berbekal laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dipaksa memuaskan tindakan bejat tersangka. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mengenal korban dari aplikasi MiChat. Pelaku awalnya memperdayai korban dengan bujuk rayu agar mau bertemu.

Saat pertemuan pertama, pelaku langsung memaksa korban berhubungan intim. Setelah itu, tersangka kemudian mengajak korban kembali bertemu dan mengancam menyebar video hubungan intim mereka. 

Lantaran takut, korban akhirnya kembali menuruti keinginan tersangka hingga tiga kali. 

"Korban dan pelaku berkenal di MiChat dan diajak bertemu. Korban diajak ke tempat sepi dan dicabuli," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolresta Cirebon. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network