"Pelaku merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan yang selama ini masuk dalam DPO Laporan yang masuk ke polisi ada delapan,"
Menurutnya, tersangka selama ini beraksi di sejumlah wilayah di Kaltim. Namun, laporan terbanyak diterima dari wilayah Kutai Kartanegara. Saat beraksi, pelaku lebih dulu mengintai korbannya dan melancarkan aksinya saat kondisi sepi.
"Modusnya korban diintai lalu dipepet dan merampas barang korban,” ungkapnya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. MM terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait