Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku diperintahkan suaminya untuk melayani pria hidung belang. Korban dan pelaku diketahui merupakan warga Banjarmasin dan tiba di Samarinda menggunakan mobil travel.
“Korban dan JI adalah suami istri. Mereka datang dari Banjarmasin pada hari Rabu (26/7/2023) menggunakan travel. Sementara RA bertindak sebagai muncikari,” katanya.
Menurutnya, melalui jasa RA, korban ditawarkan melalui aplikasi kencan dengan tarif Rp300.000 hingga Rp900.000 sekali kencan. Pelaku berdalih kehabisan uang sehingga tega menjual istrinya ke pria hidung belang. Sejak tiba di Samarinda, korban mengaku sudah lima kali melayani pria.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JI dan RA dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait