- Setelah mengetahui nomor IMEI, kunjungi website Kementerian Perindustrian imei.kemenperin.go.id atau website Bea Cukai beacukai.go.id.
- Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang tersedia.
- Klik ikon kaca pembesar untuk memulai pencarian.
- Handphone yang diimpor secara resmi akan muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin".
Demikian cara sederhana untuk memeriksa apakah nomor IMEI smartphone Anda sudah terdaftar secara resmi atau belum. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Dengan menaati prosedur yang sah dalam pendaftaran IMEI, Anda membantu mencegah masalah ilegalitas dan berkontribusi pada pengembangan industri telekomunikasi yang lebih baik di Indonesia. Terima kasih.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait