JAKARTA, iNewsKutai.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara Selasa (1/8/2023) malam.
"Status saudara PG resmi dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim,"jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023) malam.
Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Panji Gumilang tidak ditahan. Bareskrim beralasan masih memiliki waktu 1X24 jam untuk menahan Panji atau tidak.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," katanya.
Menurutnya, pemeriksaan mendalam masih dilakukan. Dia berharap Panji bersedia menjelaskan lebih detail kasus yang menjeratnya. Hal ini mengacu pada proses pemeriksaan dimana Panji Gumilang sempat 5 kali mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ada lebih lima kali saudara PG mengoreksi bolak balik dan dibetulkan oleh penyidik," ucapnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Panji Gumilang adalah Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penetapan tersangka Panji Gumilang itu turut direspons Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menyatakan pihaknya mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"MUI mempercayakan semuanya pada proses hukum yang adil. Tinggal pembuktian di pengadilan saja," kata Cholil, Selasa (1/8/2023).
Editor : Abriandi
Artikel Terkait